Pemerintah Diminta Cabut Izin Amdal Perusahaan Penyebab Kabut Asap
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam meminta kepada Pemerintah agar segera memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang membuat pelanggaran sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran dan menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan kehidupan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar membuat efek jera, sehingga tidak kembali terjadi dimasa yang akan datang.
“Perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran itu, sanksi kalau sudah bukti cukup tidak usah menunggu pengadilan, utamanya pemberian sanksi harus diperberat,”kata Ibnu Multazam, sebelum mengikuti Rapat Paripurna, Senin (5/10/2015), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut Ibnu, Pemerintah harus mencabut izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), kepada perusahaan yang melanggar itu. “Kalau Amdalnya dicabut, itu selesai,”katanya.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangitan Bangsa ini berpendapat bahwa kebakaran yang terjadi selain disebabkan titik panas, juga akibat dari pembakaran lahan konsesi. Tentunya alat pemadam kebakaran harus ditambah untuk dianggarkan pada tahun 2016.
Dengan sudah semakin meningkatnya kekhawatiran terhadap kabut asap ini, maka dia mengusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan menentukan darurat asap. “Pemerintah Daerah segera menetapkan Dalurat Asap, supaya segera mengkonsolidir anggaran daerah untuk kebakaran hutan itu,”tuturnya.
Menurutnya, kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran lahan dan hutan ini sudah menjadi tragedi kemanusiaan, yang sangat memprihatinkan. “Bukan kebakaran saja dampak kemasyarakatannya jauh lebih besar. Ini yang harus disadari oleh semua pihak,”tegasnya. (as)